TAIS, BE - Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma memberikan edaran diperuntukkan untuk pengawas sekolah, Kepala UPTD, MKKS SMP dan KKS SD, Kepala SDN dan SMPN, Guru ASN dan Guru PPPK di Kabupaten Seluma. Agar tidak diperbolehkan rangkap jabatan menjadi petugas penyelenggara Pemilu. Sehingga, jika ditemukan maka diwajibkan untuk segera mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN dan PPPK.
"Harus bersedia berhenti dari ASN atau PPPK di lingkungan pendidikan untuk sementara, kalau tidak mengundurkan diri dari anggota badan penyelenggara Pemilu dan kembali aktif menjadi guru atau PPPK. Aturan sudah jelas dilarang untuk bekerja rangkap jabatan," jelas Kepala Dinas Kabupaten Seluma, Farzian SPd, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sahbandi, SE kepada BE.
Ditambahkan, jika hal tersebut juga sudah tertuang dalam surat Dewan Kehormatan Badan Penyelenggara Pemilu RI, nomor 78-PKE- DKPP/V/2023 dan surat dari Bawaslu Kabupaten Seluma nomor: 035/KP.01.00/K/08/2023. Lanjutnya, surat ini sudah dilayangkan sejak tanggal surat pemberitahuan diedarkan, yakni 5 Desember 2023, agar mengingat bahwa pemberitahuan itu penting, kalau ada ditemukan yang dimaksud perihal dalam surat edaran, sekiranya agar dapat segera membuat surat pernyataan.
"Ikuti aturan yang ada, kami sudah berikan surat edaran lanjutan dari surat Bawaslu yang telah kami terima, berdasarkan aturan bawaslu kabupaten Seluma sudah jelas," tambahnya. (333)