Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Ini Tindakan Tegas Dishub Kota Bengkulu Bagi Pelanggar
INDRI/BE Kasi Lalu Lintas Dishub Kota Bengkulu, Tinton P, saat bertugas di lapangan untuk melakukan pengawasan dan edukasi terkait larangan penggunaan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang selama liburan Natal dan tahun baru.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu terus mengedepankan edukasi dan penertiban terkait larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Upaya ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan menegaskan pentingnya keselamatan di jalan dengan menindak pelanggaran penggunaan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang selama musim liburan.
Kasi Lalu Lintas Dishub Kota Bengkulu, Tinton P, mengungkapkan kepada BE, Rabu, 1 Januari 2025, "Rata-rata kendaraan yang kami temui berasal dari luar daerah, sehingga mereka tidak mengetahui himbauan Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, tentang larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang selama liburan."
Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dengan tegas menyatakan bahwa mobil angkutan barang, seperti mobil bak terbuka, tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut penumpang.
Pada malam pergantian tahun, yang menjadi puncak keramaian, Dishub Kota Bengkulu melakukan upaya penertiban meski menghadapi tantangan akibat tingginya jumlah pengunjung.
BACA JUGA:Tiket Garuda Diskon 10%, Ini Penjelasan General Manager Garuda Indonesia
BACA JUGA: Benteng Marlborough Primadona Tahun Baru, Ramai Dikunjungi Wisatawan Ini Pesonanya
"Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menertibkan, meskipun hasilnya belum sepenuhnya optimal. Kami mengikuti arahan dari kementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian seperti, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri yang menghimbau agar kendaraan bermuatan tinggi tidak memasuki daerah keramaian," ucapnya.
Tindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran ini meliputi pemberhentian kendaraan dan pemberian edukasi kepada pengemudi.
"Kami tidak memberikan penilangan, mengingat mayoritas pengendara adalah keluarga dari luar daerah yang sedang berlibur. Pendekatan persuasif menjadi prioritas kami," ujar Tinton.
Pada malam sebelumnya, Dishub mencatat satu dump truck overdimension yang dikenakan tilang. Selain itu, sekitar 10 mobil pickup dihentikan dan pengemudinya diberikan edukasi terkait aturan lalu lintas yang berlaku. Edukasi yang diberikan oleh Dishub mencakup penjelasan tentang pentingnya keselamatan.
BACA JUGA:Pemkot Pertahankan Program Peduli Yatim, Ini Kata Penjabat Wali Kota Bengkulu
"Kami sampaikan secara aturan mobil bak terbuka hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang. Jika digunakan untuk mengangkut penumpang, itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Tinton.
Namun demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama, terutama selama musim liburan.
"Kami memahami situasi saat ini, sehingga kami lebih mengutamakan memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, dibandingkan tindakan penegakan hukum yang bersifat tegas," ucapnya.