e-KTP Akan Ganti Jadi IKD, Ini Cara Aktivasinya
Rabu 13 Dec 2023 - 13:22 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE - Bersiaplah, kemungkinan dalam waktu dekat e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka, Ini Jadwalnya
BACA JUGA: ASN dan PTT Wajib KTP Digital, Capaian KTP Digital Kota Bengkulu Meningkat Siginifikan
IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.
IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel.
Adapun cara aktivasi IKD adalah sebagai berikut:
1. Buka handphone. lalu buka playStore atau AppStore
2. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
3. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
4. Klik tombol 'Verifikasi Data'
5. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
6. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
7. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
Kategori :