10.425 Warga Miliki IKD, Persentasenta 5,14 dari Total Wajib E-KTP di Kabupaten Kepahiang

Ary/BE Pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan sudah ada 10.425 warga Kabupaten Rejang Lebong, memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Artinya, ada sekitar 5,14 persen dari total wajib KTP telah melakukan perekaman data E-KTP.

"Hingga saat ini jumlah masyarakat Rejang Lebong yang telah memiliki IKD sebanyak 10.424 orang atau 5,14 persen dari total wajib KTP yang telah melakukan perekaman data," terang Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Edi Warman.

Dikatakan Edi, jumlah masyarakat Rejang Lebong yang telah melakukan aktivasi IKD tersebut masih relatif sedikit. Menurut Edi, Pemerintah RI menagetkan dimasing-masing daerah minimal 30 persen warga yang telah melakukan perekaman KTP-el sudah memiliki IKD.

"Kalau melihat target pusat 30 persen dari yang sudah melakukan perekaman KTP, maka di Rejang Lebong ini minimal sudah 60 ribu yang sudah memiliki IKD, karena yang sudah melakukan perekaman sebanyak 202.820 orang," kata Edi.

BACA JUGA:DPRD Ubah 2 Pasal Tatib, Ini Dia Pertimbangannya

BACA JUGA:Tambah Sawah, Bupati 'Tarik' Program Kementerian, Fokus Program Bidang Pertanian di Kabupaten Kepahiang

Edi mengaku, proses pengurusan IKD di Kabupaten Rejang Lebong masih cukup lambat. Sejak program tersebut diluncurkan pada 2023,  dalam sehari hanya sekitar 100 orang yang melakukan aktivasi. Masih sedikitnya masyarakat yang melakukan aktivasi IKD tersebut, menurut Edi, dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari kesadaran masyarakat untuk aktivasi IKD masih rendah. Kemudian tidak adanya anggaran khusus bagi Dinas Dukcapil Rejang Lebong untuk turun langsung ke 156 desa dan kelurahan untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD.

"Karena tidak adanya anggaran, sehingga layanan pengurusan IKD hanya bisa kita lakukan di kantor Dinas Dukcapil ini, namun bila ada anggaran khusus kita bisa menurunkan petugas ke desa-desa kelurahan," kata Edi.

Dalam kesempatan tersebut, Edi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang belum melakukan aktivasi IKD untuk melakukan aktivasi di kantor Dinas Dukcapil Rejang Lebong. Karena dengan telah memiliki IKD maka akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik tanpa harus membawa fisik KTP-el. (Ari Afriko)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan