Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka, Ini Jadwalnya

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Ini Informasi penting bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M, pasalnya konfirmasi keberangkatan dan pelunasan  telah dibuka. 

Proses pelunasan dibagi dalam tua tahap. Untuk tahap  pertama dibuka  mulai 12-15 Desember 2023, pelunasan dapat dilakukan setiap jam kerja. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan BPKH, Begini Pesannya

BACA JUGA: Menag Launching Seragam Batik Haji Yang Baru, Ini Motifnya dan Warnanya

Kemudian, untuk tahap kedua  akan berlangsung pada jelang akhir tahun, mulai 26-29 Desember 2023. 

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menuturkan jemaah Haji Khusus yang bisa melakukan pelunasan, yaitu:

Mereka yang telah  masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus, terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku. 

"Caranya, Jemaah Haji Khusus atau Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili," sarannya. 

Diketahui  kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

Berdasarkan daftar tunggu ada  16.128 nama jemaah haji khusus dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. 

"Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id, Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian," ujarnya. 

BACA JUGA: Buruan Daftar, Gaji Petugas Haji Bisa Tembus Puluhan Juta

Pihak kemenag, kata Anna   telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. 

Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan