Kejari Rejang Lebong Tahan 5 Tersangka Korupsi, Ini Rincian Kasusnya

Rabu 13 Dec 2023 - 21:41 WIB
Reporter : Ary
Editor : Dendy Supriadi

CURUP, BE- Selama tahu 2023 ini, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menahan sebanyak 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi. 

Lima orang tersangka tersebut berasal dari 3 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

"Tahun ini ada total 5 tersangka kasus korupsi yang telah kita tahan,"  kata Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH kepada awak media, Rabu, 13 Desember 2023.

Dijelaskan Kajari, 5 orang tersangka tersebut adalah SA mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sidang Beliti Ilir. 

Diketahui, SA ditahan sejak pertengahan Februari 2023 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 576.888 juta.

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu HR selaku PPK, ID selaku rekanan dan SR selaku konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu. 

Dalam kegiatan tersebut, kerugian negara bisa ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Sementara untuk satu orang tersangka lagi yaitu OR, mantan Direktrur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba atau sebelumnya bernama PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong. Dalam kasus tersebut, OR diduga telah melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 454 juta.

"Dari 5 tersangka korupsi yang kita tahan tersebut, dua orang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu yaitu untuk tersangka SA dan OR," terang Kajari.

Sedangkan untuk 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, masih dalam proses penyidikan. 

Menurut Kajari, dalam kasus ini masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka serta kerugian negara bisa saja juga bertambah karena saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP.

Di sisi lain, terkait dengan kerugian negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sendiri, menurut Kajari pada tahun 2023 ini kerugian negara Rp 42,345 juta. 

Kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan tersebut bukan berasal dari 3 kasus dugaan korupsi yang mereka tangani tahun 2023 ini. Melainkan dari kasus beberapa tahun sebelumnya.

"Kerugian negara yang berhasil kita selamatkan tahun bukan dari 3 kasus yang kita tangani tahun 2023 ini, melainkan dari kasus beberapa tahun sebelumnya bahkan masih dalam undangan-undangan korupsi yang lama," pungkas Kajari.(251)

 

Kategori :