Waspada! Covid-19 Kembali Marak,

Minggu 17 Dec 2023 - 08:30 WIB
Editor : Asrianto

Sehingga, dapat memastikan dengan memberikan perlindungan secara optimal bagi tenaga kesehatan melalui vaksinasi, dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Berdasarkan Surat edaran tersebut yang ditandatangi pada Senin 11 Desember 2023 Sebagai respons terhadap aduan dua kematian akibat COVID-19 di wilayah tertentu.

Surat edaran telah memperkuat pentingnya vaksinasi dengan mengutip kasus kematian yang dilaporkan merupakan lansia dengan riwayat komorbit diantara kasus yang meninggal.

Sementara kasus kedua adalah wanita umur 91 tahun dengan komorbit stroke gagal jantung Belum divaksin sama sekali.

BACA JUGA: Berangkat Haji Bisa Batal, Jika Tidak Memenuhi 4 kriteria Syarat Isthitha'ah ini

 

Kasus kematian akibat covid-19 pertama adalah wanita umur 81 tahun dengan riwayat komorbid hipertensi, telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tetapi belum melakukan vaksin dosis ke empat.

Sehingga perlunya langkah-langkah yang konkret agar segera diambil untuk mengatasi kasus tersebut .

Dengan meningkatnya lonjakan kasus COVID-19 dan peningkatan tren di Indonesia, langkah-langkah kewaspadaan perlu ditingkatkan.

Melalui implementasi surat edaran Kementerian Kesehatan, diharapkan dapat mengurangi dampak dan merespons perubahan situasi pandemi dengan lebih efektif.

Dalam menghadapi subvarian EG5, peran aktif semua pihak menjadi krusial untuk menjaga kesehatan masyarakat. (*)

Artikel ini sudah terbit di bacakoran.co dengan judul : Waspada! Lonjakan Kasus COVID-19 Lanjutan, Subvarian EG5 dari Varian Omicron

 

 

Tags : #waspada #terapkan prokes #subvarian eg5 #kemenkes #jelang nataru #covid-19
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini