Sehingga, dapat memastikan dengan memberikan perlindungan secara optimal bagi tenaga kesehatan melalui vaksinasi, dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
Berdasarkan Surat edaran tersebut yang ditandatangi pada Senin 11 Desember 2023 Sebagai respons terhadap aduan dua kematian akibat COVID-19 di wilayah tertentu.
Surat edaran telah memperkuat pentingnya vaksinasi dengan mengutip kasus kematian yang dilaporkan merupakan lansia dengan riwayat komorbit diantara kasus yang meninggal.
Sementara kasus kedua adalah wanita umur 91 tahun dengan komorbit stroke gagal jantung Belum divaksin sama sekali.
BACA JUGA: Berangkat Haji Bisa Batal, Jika Tidak Memenuhi 4 kriteria Syarat Isthitha'ah ini