Berangkat Haji Bisa Batal, Jika Tidak Memenuhi 4 kriteria Syarat Isthitha'ah ini

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Calon jemaah haji wajib  memenuhi empat penetapan status istitha'ah,  pasalnya calon jemaah yang tidak memenuhi syarat  dan dinyatakan tak layak, maka keberangkatannya bisa ditunda hingga tahun depan. 

Empat status istitha'ah  kesehatan haji yang harus dipenuhi yaitu memenuhi syarat istitha'ah haji dengan pendampingan,

BACA JUGA: Syarat Pelunasan Bipih, Calon Jemaah Haji Wajib Lakukan Medikal Chek-up, Ini Lokasinya

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji dapat Bersiap-siap, Pemeriksaan Kesehatan Haji Tahap I Dimulai

Juga, tidak memenuhi istitha'ah kesehatan haji sementara dan tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji. 

Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:

a. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;

 b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);

 c. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);

 d. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);

 e. Skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau

 g. Morbus Hansen (ICD-10 A30). 

2. Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan