Kasus Pembunuhan Istri di Kepahiang; Tidak Dendam, Keluarga Korban Minta Hak Asuh Anak

Selasa 24 Oct 2023 - 22:01 WIB
Reporter : Donni Parianata
Editor : Dendy Supriadi

Keluarga korban kasus pembunuhan sadis di Kelurahan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Minggu siang (22/10), menyerahkan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian. Pihak keluar korban Rahayu alias Ayu (42) mengaku ikhlas menerima takdir yang sudah merenggut nyawa anggota keluarganya secara tragis dan sadis tersebut. 

 

Adik korban, Marlina menuturkan bahwa pihak keluarganya tidak menaruh dendam terhadap pelaku MA yang sudah menghabisi nyawa kakaknya Rahayu alias Ayu. 

Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepahiang untuk diberikan hukuman seadil-adilnya. 

"Kalau dendam tidak ada, keluarga menyerahkan ke polisi. Proses sesuai hukum," ucap Marlina. 

Lebih lanjut, Marlina meminta hak asuh terhadap dua orang anak korban dan pelaku diserahkan kepada keluarga Ayu.  Terlebih kedua anak korban mengalami tekanan mental akibat kejadian tragis yang menewaskan ibunya serta membuat ayahnya harus berhadapan dengan hukum.

"Kalau untuk merawat anak-anak almarhumah, kita minta kembali ke sini. Nanti kalau kedua anaknya mau main ke rumah keluarga ayahnya tetap boleh," sebut Marlina. 

Marlina mengaku tidak menyangka bila kakaknya akan meninggal dunia di tangan suaminya sendiri. 

Sebab, selama ini korban dan pelaku tidak menunjukkan gelagat atau tindakan yang aneh, bahkan korban dan pelaku sangat terlihat harmonis dalam berrumah tangga. 

"Kakak sangat dekat dengan saya, bahkan kalau mau pergi-pergi selalu minta saya yang mengantarnya. Kak Jon (pelaku,red) juga tidak menunjukkan tingkah yang aneh-aneh, bahkan sangat dekat dengan keluarga," sebutnya.

Marlina mengatakan terakhir berkomunikasi dengan korban pada Sabtu (21/10) ketika korban pamitan untuk pergi ke rumah mertuanya di Kelurahan Tebat Karai.  

 

//Pelaku Sadarkan Diri

Sementara itu, pantaun di lapangan, korban Rahayu alias Ayu dimakamkan pihak keluarga di area pemakaman Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Sedangkan pelaku MA sendiri sudah mulai sadarkan diri, pasca upaya bunuh diri dengan meminum racun rumput serta menusuk perutnya menggunakan senjata tajam, usai menghabisi nyawa korban. 

MA sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kepahiang dan dijerat pasal 338 dengan ancaman 15 tahun pencara. 

Kategori :