BENGKULU, BE - Sidang perkara dugaan korupsi proyek Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2020, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 18 Desember 2023. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan itu. Para saksi menyatakan proyek asrama haji tak selesai karena ada covid-19.
"Saksi tadi menyampaikan proses lelang, pagu anggaran, kontrak sampai kendala sehingga proyek tidak selesai tepat waktu. Tetapi saksi menyakan proyek terkendala karena covid," jelas JPU Kejati Bengkulu, Lie Putra Setiawan SH.
Saksi yang dihadirkan, diantaranya, mantan Kepala Kanwil Kemenag sekaligus KPA Zaldi Taher, Ramlan dan Intihan selaku PPK, Rine selaku Bendahara Pengeluaran, Burhanudin selaku ketua Pokja dan Edi Arinato anggota Pokja. Saksi yang dihadirkan menjelaskan proses lelang sampai proses pengerjaan proyek yang terkendala, tetapi semua saksi menyatakan proyek asrama haji terkendala karena tahun 2020 Covid-19 melanda sehingga semua proses anggaran sampai pengerjaan terjadi penundaan.
Zaldi Taher dihadirkan karena saat proyek tersebut berlangsung dia menjabat sebagai Kanwil Kemenag sekaligus KPA. Indikasi keterlibatan pihak lain pada kasus korupsi tersebut menunggu fakta persidangan. Mengingat proses sidang asrama haji masih akan berlangsung beberapa tahap lagi. Beberapa saksi terkait masih akan dihadirkan sebagai saksi.
"Saat itu yang bersangkutan adalah kepala kanwil kemenag sekaligus KPA. Belum bisa kami simpulkan adanya keterlibatan pihak lain sejauh ini," imbuhnya.
Perkara tersebut mendudukkan dua terdakwa yakni Suharyanto mantan Direktur Cabang PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca Saudara diduga selaku makelar proyek dalam kasus tersebut. Sidang masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pekan depan. Total kerugian korupsi Asrama Hari Rp 1,28 miliar. Dari total kerugian negara itu, dua tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan proyek telah mengembalikan. Dari kerugian itu, jumlah kerugian yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta. (167)