Diterangkan, dalam laporan sebelumnya terduga pelaku Nv ini telah melakukan pencurian berupa dokumen dokumen desa. Mulai dari laporan keuangan desa hingga melakukan pengeusakan terhadap lemari penyimpan dokumen tersebut.
“Dokumen desa ini sama saja dengan dokumen negara dan inilah yang dilakukan pelaku,”sambungnya.
Dijelaskan, kuat dugaan jika Nv ini merupakan bukanlah pelaku utama. Karena dugaan kuat pelaku lebih dari satu orang dan terdapat aktor di balik dugaan pencurian dokumen ini.
“Kita juga minta kepolisian mengusut tuntas atas dugaan ini. Karena ini terdapat aktor aktor lainnya. Setidaknya Jounto 55 KUHP ada dalam kasus ini,”tegasnya.(333)
Kategori :