LEBONG, BE – Angka kejahatan sepanjang tahun 2023 di Kabupaten Lebong meningkat tajam. Sebab Polres Lebong dan jajaran menangani tindak pidana kejahatan sebanyak 280 kasus. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 120 kasus, jika dibandingkan dengan di tahun 2022 yang lalu sebanyak 160 kasus.
BACA JUGA:OJK Minta Puluhan Rekening Terkait Pinjaman Online Diblokir, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
BACA JUGA: Mudah Didapat, Atasi Bau Badan Dengan Bahan Alami Ini
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK didampingi Kabag Ops AKP Wiwid Hartono SE serta para Kasat di lingkup Polres Lebong ketika melaksanakan pers release akhir tahun 2023 di halaman Mapolres Lebong, Rabu (27/12).
“Mengalami peningkatan untuk kasus yang kami tangani,,” sampainya, Rabu (27/12).
Lanjut Kapolres, dari 280 kasus yang ditangani di tahun 2023 ini terdiri dari 257 kasus kejahatan konvensional, 20 kasus transnasional atau narkotika ditambah 3 kasus kejahatan terhadap kekayaan negara.
“Kasus yang paling menonjol tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ada sebanyak 71 kasus,” ucapnya.
Masih kata Kapolres, seperti kasus Curat yang paling menonjol untuk tahun 2023 ini, para pelaku kejahatan mengutamakan rumah-rumah warga yang sedang ditinggal, karena dianggap lebih leluasa ketika menjalankan aksinya.
“Ada juga pelaku curat ketika menjalankan aksinya, korban sedang berada di dalam rumah,” ujarnya.
Selain tindak pidana kejahatan, Kapolres juga menyampaikan, bahwa untuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Lebong ada sebanyak 296 kejadian. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 134 kejadian, jika dibandingkan tahun 2022 yang lalu sebanyak 162 kejadian.
“Mengalami peningkatan sebesar 82,72 persen untuk gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Kapolres mengajak, masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong untuk bisa menjadi polisi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.
“Mari kita selalu ciptakan Kamtibmas sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.
Apalagi ucap Kapolres, dalam menciptakan Kamtibmas dan mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian dan itu semua membutuhkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat yang ada.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dan memang harus ada kerjasama dari masyarakat,” tuturnya.(614)