2023, 7 BUMN Dibubarkan, Ini Daftarnya

Kamis 28 Dec 2023 - 16:11 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

1. Kertas Leces

PT Kertas Leces (Persero) dibubarkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang diteken 20 Februari 2023.

Pasalnya, perusahaan ini dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.

Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.

2. Merpati Nusantara Airlines

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023

tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditekennya pada 20 Februari 2023.

Maskapai ini dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-

Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

3. Industri Sandang Nusantara

Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.

BACA JUGA: Besok Seleksi Petugas Haji Digelar, Peserta Wajib Bawa Perangkat Ini

 
Tags : #presiden #kementerian bumn #jokowi #dibubarkan #bumn #7 perusahaan plat merah #2023
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:23 WIB

Pemprov Bengkulu Dipastikan Kondusif

Terkini