2023, 7 BUMN Dibubarkan, Ini Daftarnya
Kamis 28 Dec 2023 - 16:11 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE - Sepanjang tahun 2023, Pemerintah sudah membubarkan 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Saat ini ke-7 BUMN tersebut tidak beroperasi lagi.
Adapun ke -7 BUMN yang dibubarkan sepanjang tahun 2023, yaitu:
BACA JUGA: OJK Minta Puluhan Rekening Terkait Pinjaman Online Diblokir, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Kertas Leces
PT Kertas Leces (Persero) dibubarkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang diteken 20 Februari 2023.
Pasalnya, perusahaan ini dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.
Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.
2. Merpati Nusantara Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023
tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditekennya pada 20 Februari 2023.
Maskapai ini dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-
Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
3. Industri Sandang Nusantara
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.
BACA JUGA: Besok Seleksi Petugas Haji Digelar, Peserta Wajib Bawa Perangkat Ini
Kategori :