4. Istaka Karya
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang diteken Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023.
PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
5. Industri Gelas
PT Industri Gelas menjadi BUMN lainnya yang dibubarkan Jokowi tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas yang ditekennya pada 3 April 2023.
6. Kertas Kraft Aceh
PT Kertas Kraft Aceh menjadi BUMN berikutnya yang dibubarkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 yang ditekennya pada 3 April 2023.
BACA JUGA: Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP, Ini Kategori Masyarakat yang Dilarang Beli