OJK Minta Puluhan Rekening Terkait Pinjaman Online Diblokir, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kenali ciri-ciri pinjol ilegal-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Guna menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir  rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae  menuturkan  terdapat lebih dari 85 rekening yang diduga  terkait dengan pinjol ilegal. 

BACA JUGA: OJK Keluarkan Aturan Pinjol Terbaru, Ini Ketentuannya

Pemblokiran rekening tersebut sebagai  langkah penindakan tegas OJK sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan yang dapat  mengganggu perekonomian. 

Dikatakannya, OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi. Ini termasuk penggunaan perbankan,

Baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana memfasilitasi kejahatan.

"Selain atas permintaan OJK, bank juga menganalisis dan memblokir rekening secara mandiri," ujarnya. 

OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjol, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Masyarakat dapat  memperhatikan  ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat terkait pinjol ilegal di antaranya: 

1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK

BACA JUGA: Waspada Pinjaman Bunga Rendah, Begini Imbauan OJK

2. Penawaran bunga tinggi, 

3.Ppersyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, 

4.Penawaran melalui Spam, SMS,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan