Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP, Ini Kategori Masyarakat yang Dilarang Beli
LPG 3 kg subsidi hanya untuk orang miskin-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah menerapkan pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gas Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar bersubsidi yang hanya dapat diperoleh kelompok tertentu.
BACA JUGA: Januari 2024, Beli LPG Subsidi 3 Kg Pakai KTP, Hanya Kategori Ini yang Diizinkan
Sebagai barang subsidin, pada permukaan tabung diberikan keterangan yang bertuliskan “Hanya untuk masyarakat miskin”.
Corporate Secretary PT Pertamina Niaga, Irto Ginting mengatakan,pemerintah telah membuat aturan larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Adapun kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi, yaitu:
BACA JUGA: Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP, Ini Cara Daftarnya
– Restoran
– Hotel
– Usaha peternakan
– Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
– Usaha tani tembakau
– Usaha jasa las