Sehingga masih menyisakan hutang Rp 7.172.000 piutang terus bertambah untuk pembayaran pajak makan minum dan bon ATK.
Hanya saja di tahun 2023 oknum melalui bendahara untuk membayarnya 4 Agustus 2023 Rp 1.4 juta dan 8 November Rp 1 juta.
“Sampai saat ini piutang oknum masih tersisa dan belum terbayarkan Rp 7.4 juta dan saat ini susah di temui,”keluhnya.
Sementara itu, kepala Kadis Perpusda, Marhakidinata MPD saat dikonfirmasi berusaha untuk menghindar dan saat di datangi tak pernah di ruanggan kerjanya.
BACA JUGA: Seleksi Petugas Haji Tahap 11 Digelar, Belasan Peserta Bengkulu Bakal Terdepak, Ini Alasannya