PSAT Wajib Miliki Sertifikat, INi Penjelasan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arwan Tantawi --
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu menyebutkan setiap produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) seperti sayuran dan buah wajib memiliki sertifikat. Kebijakan ini diambil untuk memastikan produk PSAT, yang beredar di pasaran aman, bebas dari pestisida dan zat kimia berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arwan Tantawi SP menyatakan saat dikonfirmasi BE, Sabtu, 9 November 2024, kewajiban sertifikasi ini berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar yang memproduksi atau menangani PSAT.
"Pelaku usaha yang menangani produk pangan segar asal tumbuhan wajib memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) PSAT. Sertifikasi ini penting untuk memastikan setiap produk telah melewati standar keamanan yang ketat," kata Arwan, Sabtu 9 November 2024 kepada BE.
Sertifikasi ini, lanjut Arwan, tidak hanya sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya Dinas Ketahanan Pangan untuk melindungi konsumen. Dengan mengantongi SPPB PSAT, produk yang beredar di masyarakat diharapkan terbebas dari paparan pestisida berbahaya yang bisa berdampak negatif pada kesehatan.
"SPPB PSAT berlaku selama lima tahun," ujar Arwan.
Arwan menambahkan, setiap lima tahun sekali pelaku usaha harus memperbarui sertifikat tersebut. Tujuan dari pembaruan ini untuk memastikan standar penanganan PSAT terus dijaga dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan terkait keamanan pangan.
"Kita ingin pastikan standar penanganan PSAT terus dijaga dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan terkait keamanan pangan," imbuhnya.
Kebijakan sertifikasi PSAT ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal. Menurut Arwan, produk PSAT bersertifikasi tidak hanya menjamin keamanan, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
"Sertifikasi ini bertujuan tidak hanya menjamin keamanan, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional," ungkapnya.
Disisi lain, Arwan juga mengimbau agar para pelaku usaha kecil tidak merasa terbebani dengan kebijakan ini.
"Kami paham pelaku usaha kecil mungkin merasa berat dengan adanya hal ini. Namun, kami sedang mencari solusi untuk membantu mereka, misalnya dengan memberikan pelatihan gratis atau subsidi biaya sertifikasi bagi yang membutuhkan," tuturnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga berencana menggandeng beberapa lembaga dan perguruan tinggi untuk mendukung program sertifikasi ini. Diharapkan, dukungan tersebut dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi dengan lebih mudah.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan kualitas produk PSAT," tutupnya. (Rewa Yoke)