HARIANBE- Terhitung Januari 2024, Badan Akreditasi Nasional berubah nama menjadi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM)
Imbasnya, Badan Akreditasi tingkat sekolah yang semula terbagi menjadi dua bagian. Yakni Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Non Formal di daerah akan disatukan.
BACA JUGA : Bullying di Sekolah Harus Dicegah Sejak Dini
Penggabungan kedua lembaga itu, sesuai dengan peraturan menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2023.
"Mulai tahun 2024 Badan Akreditasi untuk tingkat sekolah akan disatukan, " ungkap Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Totok Supriyitno.
Sebelumnya, Badan Akreditasi tingkat sekolah terbagi menjadi dua bagian. Yakni BAN PAUD-PNF dan BAN sekolah dan Madrasah (BAN S/),
Akan berubah menjadi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi.
Dalam upaya melaksanakan amanat Permendikbudristek tersebut, maka pengurus BAN PDM yang merupakan gabungan dari BAN PAUD-PNF dan BAN S/M Provinsi dapat melakukan pemilihan ketua.
BACA JUGA : Manfaatkan Perpustakaan di Desa, Banyak Ilmu dan Inspirasi di Dalamnya
Untuk proses pemilihan ketua dan sekretaris BAN PDM tersebut, pihak BAN-PDM pusat telah menerbitkan Petunjuk Teknis sehingga Pemilihan bisa berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Totok Suprayitno juga menegaskan pelaksanaan penggabungan dua lembaga badan akreditasi di tingkat provinsi dapat dilakukan secepatnya, paling lambat dilaksanakan pada 5 Januari 2024.
Selanjutnya, proses penggabungan dua lembaga dapat dilaksanakan di kantor sekretariat BAN PDM Provinsi, dengan metode yang diinginkan, bisa dilakukan dengan metode luring atau daring melalui zoom meeting.
Selanjutnya, anggota BAN Sekolah/Madrasah Provinsi dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota BAN Provinsi sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24 berdasarkan Peraturan Menteri ini.(**)