Keberadaan Warem Meresahkan, Penikaman Berawal dari Sini

Senin 01 Jan 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

SAM, BE - Hingga saat ini keberadaan Warung remang remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma terus meresahkan warga. Terbaru adalah pengunjung yang terluka di bagian perutnya akibat ditusuk menggunakan senjata tajam (Sajam) pada Jumat (29 Desember) lalu, setelah terlebih dahulu cekcok. Beruntung kepolisian sigap melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.

Korban diketahui bernama Dapid, warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Sedangkan dua pelaku, Arjeson Budianto dan Angga Putra, warga Kecamatan Talo Kecil.

“Malam minggu kedua pelaku sudah kita tangkap yang terlibat cekcok di Warem di Talang Durian,” sampai Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Gema Pipi Arizon, S.Sos,MH.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini diketahui polisi bermula dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Semidang Alas pada Jumat malam. Dijelaskan pelapor ke polisi, korban mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan warem Desa Talang Durian Kecamatan SA dan terluka dibagian perutnya, korban memutuskan untuk melapor ke polisi pasca melihat anaknya tergeletak lemas di RSUD Manna. 

"Pasca ditusuk, korban dilarikan ke RSUD Manna. Pelapor langsung mendatangi Polsek SA usai memeriksa kondisi anaknya," ujar Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek, aksi penusukan ini terjadi lantaran antara pelaku dan korban saling bersenggolan saat sedang berjoget ria di Warem. Sehingga terjadilah cekcok dan berujung pada penusukan korban menggunakan Sajam.

Namun sayangnya Sajam yang akan menjadi barang bukti tidak dapat ditemukan lantaran dibuang oleh pelaku.  "Keduanya bersenggolan saat sedang berjoget, sayangnya barang bukti sudah dibuang ke sungai oleh pelaku," ungkap Gema.

Berdirinya Warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktivitas Warem sangat bertentangan dengan adat timur, sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Seluma,Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H Hadianto MSi telah melakukan rapat koordinasi antar forkopimda terkait rencana pembongkaran Warem. 

Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola Warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur forkopimda untuk memberantasnya, kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring) agar timbul efek jera terhadap pengelola. Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol PP Seluma selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut. (333)

Kategori :