Tersangka Penikaman Diserahkan ke Jaksa, Ada 30 Adegan Rekonstruksi

RENALD/BE Kasat Reskrim, IPTU Muhamad Akhyar Anugerah SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Pasca Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan BS (19) pada 13 Januari 2025 di Jalan Serma Jakfar, Kota Manna, setidaknya ada 2 orang tersangka yang berhasil diamankan, yaitu RR (17) dan RI (16).

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK, melalui Kasat Reskrim, IPTU Muhamad Akhyar Anugerah SH MH, menuturkan saat ini proses perkara tersebut telah masuk tahap 2. Artinya, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.

"Prosesnya tahapan perkara di Polres Bengkulu Selatan memang cepat, karena kasus yang sedang ditangani ini melibatkan anak di bawah umur," ujar Akhyar kepada BE saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Lebih lanjut, Akhyar menerangkan sebelumnya personel Sat Reskrim telah melakukan rekonstruksi pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Adapun gelar perkara tersebut digelar di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

"Setidaknya ada kurang lebih 30 adegan yang diperagakan oleh para tersangka," terangnya.

BACA JUGA:10 Calon PPPK Terancam Gugur, Ini Keterangan Kabid PPIK BKD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Ekonomi Tumbuh, Realisasi APBN 2024 di KPPN Manna Capai 98,42%

Akhyar menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari senggolan motor yang berujung cekcok dan perkelahian. Tersangka utama, RR menikam korban di dada kiri hingga tewas.

"Sejauh ini tidak ada fakta-fakta baru, semuanya sesuai dengan press rilis kemarin. Bahkan tersangka dan korban memang tidak saling kenal," jelasnya.

Hanya saja, selain pihak Sat Reskrim berhasil menangkap para pelaku dalam waktu dua jam setelah kejadian, kasus ini ditangani sesuai sistem peradilan anak dengan batas waktu proses maksimal 15 hari.

"Jadi selain cepat, kita juga menjaga identitas para pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan