Kuota Pupuk Subsidi Dikurangi Pemerintah

Rabu 03 Jan 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Eko Putra
Editor : Haijir

BENGKULU, BE - Kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Bengkulu dikurangi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Pada tahun 2024 ini, Provinsi Bengkulu mendapatkan jatah alokasi pupuk subsidi sebesar 32.917 Ton, dengan rincian 15.378 Ton Pupuk Urea dan 17.539 Ton Pupuk NPK.

Sementara alokasi pupuk subsidi Provinsi Bengkulu tahun 2023 sebesar 63.927 ton. Rinciannya, alokasi pupuk jenis Urea 27.491 ton dan pupuk subsidi jenis Npk sebanyak 36.436 ton.

Artinya, alokasi pupuk subsidi tahun 2024 ini dibanding pada tahun 2023 berkurang mencapai 31.010 ton.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri SP MT  membenarkan bantuan pupuk subsidi yang diterima oleh Pemprov Bengkulu sebesar 32.917 Ton.

"Kementan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia," terang Helmi, Rabu 3 Januari 2024.

Dijelaskannya, bantuan pupuk subsidi yang berasal dari Kementan tahun ini bisa saja bertambah. Hal itu, jika pada bulan 6 dan bulan 7 nanti serapan maupun permintaan di petani meningkat. Maka Kementan, sudah siap untuk memberikan tambahaan kuota pupuk subsidi di Provinsi Bengkulu.

"Apabila bulan 6 atau bulan 7 nanti permintaan meningkat mereka (pusat) akan mendistribuskan kembali," tuturnya.

Helmi mengatakan, pendistribusian pupuk subsidi bagi petani itu akan segera dilakukan. Tentunya, dengan terlebih dahulu Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah  menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap pendistribusian Pupuk Subsidi. Sehingga, pada Minggu pertama Januari bantuan Pupuk Subsidi sudah di distribusikan ke seluruh Kabupaten maupun Kota.

"Sudah kita siapkan SK Gubernurnya untuk di distribusikan ke Kabupaten dan Kota. Teman-teman kabupaten saat ini sudah membuat draft SK Bupati. Nanti di minggu pertama Insyallah sudah kita distribusikan," ungkap Helmi.

Disisi lain, Helmi mengatakan  untuk mendapatkan pupuk subsidi, para petani tentu harus terdaftar di kelompok tani yang memiliki surat administrasi yang lengkap.

"Syaratnya pertama petani itu tergabung dalam kelompok Tani, Kemudian kelompoknya itu administrasinya lengkap, anggaran dasar rumah tangganya ada, dan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan)," ungkapnya. 

Setelah syarat lengkap, menurut Helmi, nantinya Kelompok tani didampingi oleh penyuluh pertanian lapangan akan mengisi e-alokasi kebutuhan pupuk subsidi. Sehingga pupuk subsidi itu bisa didapatkan oleh para kelompok tani sesuai dengan kebutuhaan. 

"Kelompok tani akan menginput e-alokasi berapa alokasi pupuk yang dibutukan untuk komoditi pertanian. Tentu pupuk subsidi itu akan didistribusikan secara tetap sasaran," tandas Helmi. (151)

 

Kategori :