BENGKULU, BE - Mulai bulan Januari 2024 ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) semringah. Para PNS merasa senang, karena gaji abdi negara itu mengalami kenaikan 8 persen.
Bahkan, pada tahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menganggarkan gaji ASN itu sebesar Rp 816 miliar.
Anggaran gaji itu, naik sekitar Rp 86 miliar dibanding anggaran gaji ASN pada tahun 2023 yang dianggarkan sekitar Rp 729 miliar..
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, kenaikan gaji ASN itu disesuaikan dengan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Jadi gaji itu sudah pasti naik," terang Isnan, Kamis 4 Januari 2024.
Meski terjadi kenaikan gaji PNS, namun menurut Isnan, peningkatan kinerja tentu harus berbanding lurus. Kinerja-kinerja ASN saat ini telah dituntut cepat dan tepat. Sehingga pelayanan kepada masyarakat, bisa lebih maksimal.
"Maka kita akan terus dorong, agar kinerja ASN ini bisa maksimal," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu Rizqi Al Fadli SIP MSi menjelaskan, Pemprov Bengkulu telah menganggarkan gaji ASN tahun 2024. Artinya, tidak ada lagi masalah untuk pembayaran gaji yang mengalami kenaikan 8 persen tersebut.
"Kenaikan gaji itu sudah dianggarkan selama 14 bulan," ujar Rizqi.
Selain gaji, APBD Provinsi Bengkulu tahun 2024 juga mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 816 miliar. Anggaran tersebut juga sudah dianggarkan selama 14 bulan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"TPP tersebut juga sudah mendapat verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," bebernya.
Rizqi mengatakan TPP tersebut akan mulai dibayarkan pada Januari 2024 ini. Pada hari raya Idul fitri nanti, pemprov juga sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran TPP 13 dan 14. Namun, pihaknya masih menunggu regulasi tentang pembayaran TPP tersebut, apakah dibayarkan full atau hanya 50 persen saja, seperti kebijakan di tahun 2023.
"Tinggal menunggu regulasinya untuk TPP. Apakah 50 persen yang 13 dan 14 atau apakah dibayar penuh. Ini sedang menunggu Peraturan Presiden (PP) nya," tutupnya. (151)