Naik 8 Persen, Ada Terima Rp 7 Juta Lebih, Ini Daftar Gaji PPPK yang Diterima 1 Agustus 2024

Naik 8 Persen, Ada Terima Rp 7 Juta Lebih, Ini Daftar Gaji PPPK yang Diterima 1 Agustus 2024-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Gaji PPPK resmi naik 8 persen sejak awal tahun 2024 lalu. Tentu hal ini membuat senyum mereka semakin sumringah. Sebab, kesejahteraan terjamin.

Terlebih lagi saat ini sudah dipenghujung bulan Juli 2024, sehingga 1 Agustus nanti mereka akan menerima trasferan gaji ke rekeningnya.

Bahkan, diantaranya PPPK tersebut, ada yang akan menerima gaji lebih dari Rp 7 juta pada 1 Agustus 2024 nanti.

Berikut ini kami sajikan gaji yang akan diterima PPPK mulai dari golongan 1 hingga 17 yang akan ditransfer ke rekening masing-masing PPPK.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Apel Kesiapan Satgas Cooling System, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-79, Mulai 1 Agustus Masyarakat Diminta Pasang Bendera Merah Putih

Adapun besaran gaji mereka adalah sebagai berikut:

1. Golongan I: Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900

2. Golongan II: Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200

3. Golongan III: Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200

4. Golongan IV: Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600

5. Golongan V: Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900

6. Golongan VI: Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100

7. Golongan VII: Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan