BENGKULU, BE - Seorang pemuda berinisial IS (28) warga Kelurahan Betngan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu harus mendekam didalam sel tahanan Polresta Bengkulu karena kasus asusila terhadap anak dibawah umur. Pemuda asal Dusun Lubuk Mabar, Kecamatan Pasmah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang itu melakukan asusila terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja namanya Kuntum. Tidak hanya sekali, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 7 kali ditempat berbeda di Kota Bengkulu. Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian membawa pelaku ke Polresta Bengkulu sekaligus melaporkannya atas perbuatan asusila. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo SIK melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Torisman Munthe.
"Jadi awalnya itu orang tua korban membuat laporan melarikan anak dibawah umur tanggal 30 Desember 2023 lalu. Sampai akhirnya orang tua korban mendapat cerita dari anaknya dan membawa pelaku ke Polresta Bengkulu," jelas Ipda Munthe.
Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku saat korban pulang ke rumah. Orang tua korban yang kesal anaknya sudah berhari-hari tidak pulang kemudian melakukan interogasi. Dari keterangan korban akhirnya terungkap jika selama bersama dengan pelaku, pelaku melakukan asusila (persetubuhan) terhadap korban. Mendengar cerita dari korban, orang tua korban jelas tidak terima. Orang tua korban kemudian mengajak pelaku bertemu, setelah bertemu pelaku kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu. Sesampainya di Polresta Bengkulu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sampai akhirnya dari pemeriksaan diketahui pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali. Selain persetubuhan pelaku juga terlibat pasal 332 KUHPIdana.
"Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan. Lebih kurang 7 kali, selain Undang-Undang perlindungan anak, tersangka juga dipersangkakan pasal 332 KUHPidana," tutup Ipda Munthe.(167)