Bawa Pedang, Rencong dan Samurai, 3 Gangster Ditahan Polresta Bengkulu

Tiga tersangka geng motor bersenjata tajam diamankan Unit Patroli Samapta Polresta Bengkulu, Senin, 11 November 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id  - Sebanyak 15 remaja yang diduga anggota gangster diamankan Polresta Bengkulu Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. 

Bahkan, tiga dari ke 15 remaja tersebut langsung ditahan dan diproses lebih lanjut karena membawa senjata tajam (sajam). Ketiganya berinisial PR (16), MR (16) dan RA (15).

Kronologi penangkapan bermula dari patroli rutin anggota Polresta Bengkulu dan anggota melihat adanya gerombolan pemuda yang membawa senjata tajam.

Unit Patroli Samapta Polresta langsung mengejar gerombolan tersebut sampai ke Jalan DP Negara Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. 

Setelah menghentikan belasan remaja tersebut, anggota Samapta Polresta langsung melakukan penggeledahan, dan didapati satu buah senjata tajam jenis rencong di dalam bagasi sepeda motor vario milik salah satu remaja.

BACA JUGA:Masyarakat Minang di Bengkulu Kompak Menangkan Romer, Lanjutkan Program Listrik dan BPJS Gratis!

BACA JUGA:Peduli Anak Muda, DISUKA Serius Bangun Sirkuit Balap di Kota Bengkulu

Usai melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi juga berhasil mengamankan satu buah samurai serta satu buah pedang yang mereka sembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Atas temuan tersebut, 15 remaja itu langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi, ketika di TKP ada 15 remaja yang diamankan dari dua kelompok. Yaitu kelompok Hantu Malam dan kelompok Dendam Ceria," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata saat pelaksanaan konferensi pers, Senin, 11 November 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menahan 3 orang pemilik dari sajam tersebut. 

Diketahui, PR dan MR yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di Kota Bengkulu, sedangkan RA sudah putus sekolah.

Sementara itu untuk 12 orang lainnya sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing agar dilakukan pembinaan.

"Untuk yang di bawah umur ini tetap akan kita berlakukan sesuai aturan untuk yang di bawah umur. Namun akan tetap kita proses kasusnya," kata Deddy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan