Ditinggal Istri Jadi TKW, Nekat Setubuhi Anak Tetangga, Pria di Lebong Dibekuk

Ditinggal Istri Jadi TKW, Nekat Setubuhi Anak Tetangga, Pria di Lebong Dibekuk-Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Tidak bisa menahan nafsu, lantaran ditinggalkan oleh istrinya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia, sehingga De (37) gelap mata.

DE (37) warga Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah yang masih berumur 12 tahun.

Data terhimpun, persetubuhan yang dilakukan oleh DE kepada anak tetangganya sendiri terjadi sebanyak 2 kali di bulan Juli 2024.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, berawal pada saat itu korban sedang bermain di jembatan sebelah rumah tetangga.

BACA JUGA:Penjual Tanah Dibunuh Pembeli, Terduga Pelaku Oknum PNS di Kabupaten Rejang Lebong Emosi Gara-gara Hal Ini

BACA JUGA:Pelajar Lebong Tewas Kecelakaan, Ini Lawannya

Pada saat itu pelaku yang sedang berada di teras rumahnya langsung memanggil korban dan ketika korban mendatangi tersangka, korbanpun langsung dipegang tangannya oleh tersangka masuk kedalam kamar rumah tersangka.

Sesampainya di dalam kamar, tersangka langsung mengajak korban untuk berhubungan badan dan langsung mengangkat korban katas kasur dan kemudian mencumbui korban.

Selanjutnya tersangka membuka baju dan celana korban. Karena sudah tidak tahan menahan nafsunya, tersangkapun langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan kemudian menyetubuhi korban.

Setelah selesai melepaskan hasratnya tersangka pun memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan apa yang telah terjadi kepada orang lain.

Kemudian kejadian yang ke 2 terjadi pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, kejadian tersebut terjadi di salah bawah pohon karet milik warga, berawal pada saat itu korban sedang bermain dengan temannya dan tersangka pun memanggil korban.

Setelah memanggil korban, tersangka pun menjalankan aksinya dan setelah itu korban pun diberikan uang sebesar Rp 20 ribu rupiah dan tersangka kembali mengancam korban akan tidak menceritakannya kepada orang lain.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan," sampainya, Kamis 14 November 2024.

Tag
Share