21 Januari, Mulai Kampanye Dimedia Massa

Senin 08 Jan 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Medi
Editor : Zalmi

 BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, menginggatkan iklan kampanye melalui media massa cetak, televisi, radio dan dalam jaringan belum diperbolehkan. Para peserta pemilu diminta mengikuti jadwal penayangan iklan kampanye sesuai waktu yang telah ditentukan, yakni pada 21 Januari dan berakhir 10 Februari 2024. 

"Aturannya sudah jelas di dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Kita ingatkan tidak boleh mendahului kampanye politik melalui iklan, sebelum waktunya," ujar Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari, Senin 8 Januari 2024. 

BACA JUGA:Usulkan Curup jadi Kota, Ini Dia Tokoh yang Mengusulkan

BACA JUGA:Fokus Turunkan Stunting, Ini Program Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu

Jika ada yang melanggar maka dianggap tidak patuh dalam aturan, dan dapat terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu. Leka mengimbau agar peserta pemilu/calon legislatif, tidak keliru dalam membedakan antara iklan sosialiasi dan iklan kampanye. Diketahui, materi iklan kampanye yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 yakni memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Jika iklan yang ditayangkan diluar konteks tersebut, maka menjadi iklan sosialisasi. 

 Kalau materi iklannya menyatakan dia sebagai caleg, nomor urut, asal partai, saat ini belum boleh. Tetapi kalau materinya sebagai Ketua asosiasi/perkumpulan atau organisasi, maka itu tidak termasuk iklan kampanye," jelas Leka. 

Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu selama ini ada beberapa peserta pemilu yang masuk dalam ranah dugaan pelanggaran. Namun, sudah diberikan teguran keras, sehingga isi/konten dalam iklan tersebut diminta diperbaiki agar tidak masuk dalam kategori kampanye. 

"Ya, sempat ada temuan dugaan pelanggaran di salah satu media massa, tetapi sudah diperbaiki," tukasnya. 

Saat peserta Pemilu 2024 baru dapat melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Yakni, pertemuan dilakukan dengan cara tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dititik yang ditentukan KPU serta debat capres/cawapres untuk Pilpres. Sedangkan, 11 Februari hingga 13 Februari 2024 masa tenang. (805)

 

Kategori :