Dirut dan Sekretaris Bumdes Divonis Ringan, Segini Hukumannya

Selasa 13 Jan 2026 - 08:28 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lubuk Sanai,  Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko memasuki agenda putusan, Senin 12 Januari 2026.

Dua terdakwa  yakni mantan Direktur Bumdes Sulistyo Utomo dan Sekretaris Bumdes, Sonia Paramita.

Majelis hakim yang  diketuai Sahat Saur Parulian Banjarnahor SH MH memutuskan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum pasal 3 junto pasal 18 ayat (2) dan  (3) undang-undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas pasal yang dilanggar tersebut, Sulistyo  divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dibebankan membayar uang  pengganti Rp 156 juta subsidair 8 bulan.

BACA JUGA:Usai Dilantik, 2.298 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Berharap Diangkat Penuh Waktu

BACA JUGA:Diduga Insiden Penamparan Antar Sopir Pejabat Terjadi di Bengkulu Selatan

Terdakwa Sonia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2  bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 101 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Menyatakan, terdakwa Sulistyo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menghukum terdakwa membayar  denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 156 juta," ucap  hakim ketua membacakan putusan untuk terdakwa Sulistyo Utomo.

Untuk terdakwa Sonia mengikuti sidang melalui zoom dari Rutan Polres Mukomuko. Sonia yang sedang hamil besar  beresiko jika harus mengikuti sidang di Bengkulu.

Sehingga jaksa dan majelis hakim memberikan keringanan  terdakwa bisa mengikuti sidang secara virtual melalui zoom. 

"Terdakwa Sonia divonis 1 tahun penjara," imbuh hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Aldo Adelupelcia SH mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dulu  atas putusan yang diberikan kepada terdakwa. Jika dibanding tuntutan tanggal 18 Desember 2026 lalu.

Saat itu, JPU  menuntut Sulistyo pidana penjara 1 tahun 9 bulan dan Sonia dituntut 1 tahun 3 bulan. 

"Kami masih pikir-pikir, akan kami laporkan dulu dengan pimpinan," ujar Aldo.

BACA JUGA:Brabus 1400 R 2026, Motor Edisi Terbatas Hasil Kolaborasi KTM dan Brabus, Segini Harganya

Kategori :