Dirut dan Sekretaris Bumdes Divonis Ringan, Segini Hukumannya

Selasa 13 Jan 2026 - 08:28 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Perkuat Layanan Pemasyarakatan di Bengkulu Selatan, BAPAS Manna Akan Dibangun

Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Widya Timur SH. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari sebelum  membuat keputusan. Sisa waktu yang diberikan akan digunakan untuk mengambil keputusan.

"Kami pikir-pikir atas putusan untuk klien kami," pungkasnya.

Dua terdakwa ditetapkan tersangka oleh Kejari Mukomuki bulan Juni 2025 lalu. Mereka berdua melakukan korupsi  anggaran Bumdes dari tahun 2022 sampai tahun 2023.

Modusnya, tersangka tidak membuat SPJ kegiatan, keuntungan  dari Bumdes tidak dilaporkan apalagi disetorkan ke kas desa. Hingga dari hasil audit ditemukan kerugian Rp 257 juta  lebih.(Rizky)

Kategori :