"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna.
Ia juga mengingatkan sebelum melakukan pelunasan, jemaah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah kesehatan sebagai syarat pelubanasan.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tutupnya. (**)
Kategori :