HARIANBE- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
BACA JUGA : Pelunasan Biaya Haji Dibuka, Ini Syarat dan Prosedurnya
Dalam Keppres tersebut tercantum besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi tahun 2024.
Bpih jamaah Embarkasi Surabaya menjadi yang paling tinggi sebesar Rp60.526.334,00.
Sementara embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00 akan menjadi yang terendah sebesar Rp96.166.395,26.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji masing-masing embarkasi
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
BACA JUGA : Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2024, Cek Namamu di Link ini