BENGKULU UTARA, BE - Rabu pagi (10/1), jajaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan penertiban terhadap beberapa papan raklame yang diduga terpasang tanpa izin atau ilegal. Dalam penertiban tersebut, terdapat 3 unit papan reklame yang terpasang di depan Kantor Satpol PP dan Damkar tersebut ditertibkan alias dicopot.
BACA JUGA:838 GBD BU Ajukan Perpanjangan Ini
BACA JUGA:488 Susu Pemilu di Benteng Rusak, Ini Rinciannya
Saat ditemui Kasat Pol PP dan Damkar BU, Sasman SP mengatakan, bahwa tindak penertiban ini dilakukan oleh pihaknya, dikarenakan papan reklame tersebut terpasang tanpa izin dan lokasinya juga berada di zona terlarang.
"Ya, dilakukan tindak penertiban ini lantaran papan reklame rokok ini tanpa izin dan lokasinya pemasangannya juga berada di zona terlarang," ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa hal tersebut setelah pihaknya melakukan koordinasi kepada pihak DPMDPTSP dan Bapenda BU. Sebab kedua dinas tersebut tidak mengetahui terhadap adanya pemasangan papan reklame tersebut, sehingga hal tersebut memang tanpa ada izin dan tidak ada pembayaran pajak. Ditambah lagi lokasi pemasangan papan reklame tersebut dizoan terlarang yang terdapat di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang kawasan tanpa roko dan peraturan bupati nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
"Saat ini kita masih mencari pemilik dan pemasang papan reklame tersebut untuk dapat dimintai klarifikasi terhadap pemasangan papan reklame tersebut," pungkasnya.(127)