Kasus Tambang Batu Illegal Dilimpahkan,Menyeret MF warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara Sebagai tersangk

RIO/BE Tersangka MF saat dihadirkan Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dihadapan awak media pada ekspos awal September 2024 lalu. Saat ini berkas MF sudah dilimpahkan ke jaksa, menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipditer) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pertambangan ke jaksa. Kasus tersebut menyeret MF warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka.

Disampaikan Panit I Unit 3 Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, AKP Rangga Sanjaya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, pada Jumat, 25 Oktober 2024.

"Untuk kasus tindak pidana pertambangan batu gunung dengan tersangka MF sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong. Selanjutnya, berkasnya akan diproses jaksa untuk secepatnya dilimpah ke pengadilan," jelas AKP Rangga.

Selama proses penyidikan, tidak ditemukan tersangka lain dalam perkara tersebut. MF merupakan tersangka tunggal pada perkara tersebut. Dia yang bertanggung jawab penuh terjadinya tindak pidana pertambangan galian C batu gunung. MF menambang batu gunung tanpa izin atau illegal.

BACA JUGA:Personel Ops Praja Diberi Pembekalan Psikologi, Bertujuan Agar Personel POLRI Mampu Berkontribusi Maksimal

BACA JUGA:BKHIT Senam dan Bersih Pantai, Dalam Rangka Peringati Hari Karantina ke-147

"Tidak ada tersangka lain, MF tersangka tunggal," imbuhnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit alat berat excavator, dua unit dump truk, uang tunai hasil penjualan batu Rp 1.050.000. Perbuatan tersangka MF melanggar pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Untuk pasal dipersangkakan pasal 158 nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara," pungkasnya.

Kasus tersebut terungkap saat salah satu perusahaan galian C pada bulan November 2022 mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Desa Seguring. Didalam SIPB tersebut disebutkan jika lokasi penambangan batu gunung berada dilahan milik saksi PU, BK dan SY. Tiga orang tersebut telah menyetujui dan membuat surat pernyataan lahannya akan dilakukan aktifitas galian C batu gunung.

BACA JUGA:Rp 18 Miliar Dana BOS Rampung Disalurkan

Sekitar Januari 2023, perusahaan melihat tersangka MF melakukan aktifitas pertambangan dilokasi yang sedang diurus izinnya. Pihak perusahaan belum bertindak, karena izin SIPB baru terbit bulan Mei 2023. Selanjutnya pada Juli 2023, perusahaan mengetahui jika MF melakukan aktifitas pertambangan karena sudah membeli lahan kepada saksi BK. Padahal lahan milik BK sebelumnya sudah terdaftar SIPB atas nama perusahaan pelapor. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share