Tuntutan para sopir dan pemilik kendaraan asal Bengkulu itu juga disebabkan atas larangan operasinya truk angkutan batu bara asal Bengkulu di Provinsi Jambi sejak awal Januari ini.
Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hanya memperbolehkan angkutan batu bara dilakukan lewat jalur sungai, sesuai Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara.
Sehingga para supir truk Bengkulu yang biasanya melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi tidak diperbolehkan melakukan angkutan di jalan umum ataupun jalan nasional pada wilayah Provinsi Jambi.
"Kita juga minta kepada seluruh pemilik kendaraan dan driver se-Provinsi Bengkulu, agar bersama-sama melakukan pengawasan. Sehingga tidak ada lagi kendaraan non BD yang melakukan operasional pengangkutan batu bara di Provinsi Bengkulu," ujar Megi.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung tuntutan driver dan pemilik kendaraan angkutan batu bara se-Provinsi Bengkulu untuk melarang kendaraan pelat non BD beroperasi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
"Kita mendukung sekali. Bahkan kita akan segera membuat surat edaran pelaku usaha maupun kelompok masyarakat," ungkap Rohidin.
Rohidin mengatakan, pihaknya sudah lama menghimbau agar semua kendaraan berplat non BD disegerakan balik nama. Hal ini untuk melindungi kepentingan driver dan pemilik kendaraan asli Bengkulu, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Sejak 2 atau 3 tahun yang lalu saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan yang luar provinsi Bengkulu di balik nama. Apa lagi kendaraan luar yang melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu Utara," tandas Rohidin. (151)