Truk Batu Bara Dilarang Beroperasi Siang Hari, Jika Melanggar Bakal Ditindak Tegas
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melarang truk batu bara beroperasi pada siang hari.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan imbauan bagi para pengusaha dan pemilik truk angkutan batu bara di Bengkulu agar tidak melintas pada siang hari.
Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas truk angkutan batu bara yang beroperasi pada siang hari.
Gubernur Bengkulu, Prof Dr drh H Rohidin Mersyah MMA menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pengusaha dan pemilik truk angkutan batu bara di Bengkulu agar melintas di jalan raya hanya pada malam hari.
Hal ini untuk mencegah kemacetan dan mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.
"Kami sudah mengirimkan surat imbauan resmi kepada seluruh pengusaha dan pemilik truk angkutan batu bara agar mengoperasikan truk mereka pada malam hari," ujar Rohidin, Sabtu, 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Scoopy Tabrak Truk Batu Bara, Siswi di BU Meninggal Dunia , Begini Kronologinya
BACA JUGA:Keluarkan SE Larangan Truk Non BD Angkut Batu Bara
Lebih lanjut, Rohidin menyatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga Bengkulu.
Truk angkutan bat bara dilarang beroperasi pada siang hari.-IST/BE-
Ia berharap pengusaha dan pemilik truk dapat memahami dan mematuhi imbauan ini demi kebaikan bersama.
"Kami ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan lancar tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Rohidin juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tonase yang telah ditetapkan.
Menurutnya, masih banyak angkutan truk batu bara yang melanggar sehingga berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Para pengusaha truk angkutan batu bara harus mematuhi aturan tonase sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.
Rohidin mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha dan pemilik truk yang tidak mematuhi aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.