HARIANBE- Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 16,54 miliar. Untuk santunan pada korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) baik yang meninggal, sembuh atau masih dalam perawatan.
Karena obat sirup beracun mengandung etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) yang sempat ramai di tahun 2022 lalu.
Santunan itu diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan, Muhadjir Effendy, Rabu 10 Januri 2024.
Pada kesempatan itu, Muhadjir menyampaikan pemberian santunan itu sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo dan meminta agar korban terdampak mendapat perawatan terbaik.
BACA JUGA : Gagal Ginjal Kronis, Ternyata ini Gejala dan Penyebabnya
Besaran nominal santunan yang diterima ahli waris dan korban bervariasi.
Untuk Ahli waris korban gagal ginjal akut progres atipikal bervariasi diberikan santunan Rp 50 juta.
Kemudian, untuk penyitas atau korban gagal ginjal yang sudah sembuh dan masih menjalani proses pengobatan, rehabilitasi medis diberi santunan Rp 60 juta.
"Kita menyerahkan santunan untuk pednerita gagal ginjal akut pada anak. Untuk hari ini dikhususkan untuk wilayah DKI Jakarta dan nilai santunannya Rp 50 juta. Untuk korban yang hidup itu mendapatkan santunan tambahan Rp 10 juta (total Rp 60 juta)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
BACA JUGA : Siap-siap! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka, Ini Berkas Yang Perlu Disiapkan
Menurut Muhadjir, santunan yang diberikan bersifat murni bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari pemerintah atas kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Sementara itu, berdasarkan data dari kementerian kesehatan, jumlah korban gagal ginjal akut akibat obat sirup mengandung etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) mencapai 326 anak tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Setelah melalui verifikasi, diketahui korban gagal ginjal akut yang tervalidasi mencapai 312 orang, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan. (**)