BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terus mengingatkan setiap peserta Pemilihan Umum (Pemilu), baik partai politik maupun calon anggota legislatif, untuk tetap mentaati rambu-rambu atau aturan selama masa kampanye yang diberikan sebelum Pemilu 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Kios PTM di Lebong Gratis untuk Jangka Waktu Ini
BACA JUGA:Proses KUR Cacat Hukum, Saksi: Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar
Hal itu dilakukan agar tidak ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye hitam, hujatan, hal-hal yang kaitannya mengganggu kepentingan umum, politisasi suku, adat, ras dan agama (SARA), hoaks dan sebagainya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, peserta Pemilu di Provinsi Bengkulu harus menaati aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pada masa kampanye rapat umum pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang tidak ditemukan pelanggaran yang berarti.
"Sebentar lagi peserta Pemilu akan melaksanakan kampanye rapat umum, jadi iklan di media massa cetak, elektronik maupun daring wajib mentaati aturan yang telah ada termasuk di dalamnya terkait materi kampanye, jumlah peserta, kemudian juga terkait dengan hal-hal yang tidak boleh diikutkan dalam kampanye misalkan melibatkan ASN, TNI-Polri BUMN, BUMD dan juga anak-anak," kata Eko, Senin 15 Januari 2024.
Selain itu, dalam masa kampanye rapat umum nanti, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga mengingatkan agar peserta Pemilu mendaftarkan akun media sosialnya maksimal 20 akun ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sesuai dengan PKPU 15/2023.
"Akun yang harus didaftarkan untuk kampanye rapat umum di KPU maksimal 20 akun," tambah Eko.
Tidak hanya itu, pada kampanye rapat umum nanti, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga akan melibatkan Tim Siber Polda Bengkulu untuk rutin melakukan patroli pengawasan tentang kampanye di media sosial.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kampanye hitam, hujatan, serta hal-hal yang kaitannya mengganggu kepentingan umum, politisasi SARA, hoaks dan sebagainya.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan patroli di media sosial," tuturnya.
Selain itu juga setiap peserta Pemilu di Provinsi Bengkulu diharapkan mematuhi segala ketentuan yang berlaku, termasuk ketika beriklan di media massa. Dimana setiap iklan yang akan ditampilkan, harus menjabarkan maksud dan tujuan kampanye mengenai penyampaian visi dan misi, serta tidak menampilkan sesuatu yang menentang atau mempersoalkan dasar negara, politisasi SARA dan kampanye hitam maupun hoaks dan sebagainya yang dilarang.
"Diharapkan juga rekan-rekan media untuk memperhatikan itu, jangan sampai nanti redaksi yang diberikan Caleg maupun Parpol ini tanpa difilter oleh media, sehingga dapat dijadikan sebagai sesuatu yang dapat mengganggu kondusivitas suatu wilayah. Karena media masa juga diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat maupun peserta Pemilu, sejak masa kampanye hingga 10 Februari 2024," pungkasnya.(999)