BENGKULU UTARA, BE - Penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) partai politik (Parpol) tahun 2024 dipercepat dan paling lambat pada triwulan I. Hal tersebut berdasarkan ederan dari Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2023 lalu perihal pencairan Bankeu parpol di tahun 2024. Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol BU Suryadi SSTP MSi, Selasa (16/1).
BACA JUGA:Kuota Program Inpres Air Minum di BU Segini
BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi di BU Menurun, Segini Penurunannya
"Ya, untuk Bankeu Parpol tahap pertama dipercepat dengan tenggang waktu pada triwulan pertama tahun ini," ujarnya.
Ditambahkan Suryadi, penyaluran tahap pertama masih berpedoman dengan jumlah perolehan suara Pemilu 2019-2024, untuk 12 parpol yang duduk di kursi legislatif periode 2019-2024. Saat ini, yaitu Rp 10 ribu per satu suara dengan total anggaran Rp 1,6 miliar untuk sekitar 160 ribu suara
"Penyaluran Bankeu akan dilaksanakan dua tahap yang telah diatur dalam ederan Ditjen Polpum," terangnya.
Menurutnya, pada penyaluran tahap kedua akan melihat jadwal pelantikan anggota legislatif. Jika legislatif dilantik sebelum tanggal 15 September sesuai dengan tahapan Pemilu, maka jumlah Bankeu akan menyesuaikan jumlah parpol dan perolehan suara Pemilu 2024. Namun jika pelantikan melewati tanggal 14 September, maka Bankeu yang akan diserahkan masih mengikuti jumlah parpol dan perolehan suara Pemilu tahun 2019.
"Kalau untuk penyaluran tahap kedua, dilihat terlebih dahulu jika pelantikan sebelum tanggal 15 September, maka Bankeu menyesuaikan dengan jumlah parpol dan perolehan suara Pemilu 2024. Jika pelantikannya lewat dari tanggal tersebut, Bankeunya akan mengikuti jumlah parpol dan suara di Pemilu 2019. Pada intinya untuk Bankeu Parpol sudah kita siapkan," pungkasnya.(127)