BENGKULU, BE - Sidang kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Kermin Terancam 20 Tahun Penjara, Berkas P21 Segera Sidang
BACA JUGA:HGU PT DSJ Dalam Proses Penerbitan, PPSS Diminta Bersabar
Agenda sidang mendengarkan putusan sela majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH. Pada pokoknya, majelis hakim menolak seluruh keberatan eksepsi untuk seluruhnya yang diajukan terdakwa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah. Mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti.
"Mengadili, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Darmawansyah, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti untuk seluruhnya. Memerintah penuntut umum Kejari Kaur melanjutkan pemeriksaan perkara," jelas hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Sopian Siregar SH mengatakan, putusan sela ditolak merupakan hak dari majelis hakim. Yang jelas, lengkap atau tidak dakwaan tersebut sudah berdasarkan fakta yang pihaknya angkat dari dakwaan JPU.
Karena ditolak, perkara pokok akan dilanjutkan pada sidang pekan depan.
"Dalam perkara pokok nanti akan kita lihat siapa saksi yang dihadirkan jaksa. Nanti akan kita lihat peran dari masing-masing terdakwa, apakah memang pantas mereka ini mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Sopian.
Sementara itu, JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto SH mengatakan, pekan depan pihaknya akan menghadirkan minimal 4 orang saksi.
Belum dipastikan siapa saksi yang dihadirkan, tetapi tidak menutup kemungkinan saksi yang dihadirkan adalah jaksa pidsus.
"Untuk saksi siapa saja yang akan dihadirkan nanti akan kita koordinir dulu dengan rekan-rekan. Yang pasti kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perkara ini," tegas Dwi.
Empat tedakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Gusdiarjo. Kemudian mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti. Tetapi hanya Kadis dan dua Kapus yang mengajukan eksepsi.
Pada sidang dakwaan lalu, JPU mendakwa 4 orang terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada kasus tersebut yang memiliki peran paling besar adalah mantan Kadis Dinkes Kaur, Darmawansyah dan Sekdis, Gusdiarjo.
Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih.(167)