3 Terdakwa BOK Kaur Kirim Surat ke Kejagung, Begini Isinya

Empat orang terdakwa korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu-RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Tiga orang terdakwa kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 mengirim surat ke Kejaksaan Agung, Menkopolhukam sampai Presiden. 

Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Kadis Dinkes Kaur, Darmawansyah, mantan Mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Sopian Siregar SH mengatakan, isi surat tersebut meminta agar penyidikan korupsi BOK Kaur dilanjutkan. Tidak hanya sebatas empat orang tersangka saja. 

"Akan bersurat ke Kejagung, Presiden dan Menkopolhukam agar meminta jaksa untuk melanjutkan penyidikan BOK Kaur," jelas Sopian.

 

BACA JUGA:Parkir Tanpa Karcis, Pungli! Ini Pernyataan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

BACA JUGA:Cepat Daftar, KPU Seluma Rekrut PPK, Kuotanya Segini

 

Menurut Sopian, selama persidangan berlangsung sudah jelas jika masih ada pihak lain yang terlibat tetapi tidak diproses. 

Misalnya 14 kepala puskesmas yang juga melakukan pemotongan dana BOK. Selanjutnya ada juga peran Ruli Hartati pengganti Gusdiarjo dalam korupsi tersebut.

"Ada orang yang harusnya ikut bertanggung jawab tetapi tidak ditindak," tegas Sopian.

Sementara itu, JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto SH mengatakan, jika berdasarkan fakta persidangan memang diduga ada pihak yang terlibat. Tetapi untuk memproses itu akan dikoordinasikan lebih dulu dengan pimpinan.

"Kita koordinasikan dulu dengan pimpinan," jelas Dwi.

Untuk diketahui, Senin 22 April 2024, empat terdakwa menjalani vonis. Empat terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti, masing-masing divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.(167)

Tag
Share