Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kaur; Kadis Kesehatan Perintahkan Potong 2 Persen

Sidang kasus korupsi pengelolaan BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 19 Desember 2023. -RIZKY/BE -

BENGKULU, BE - Sidang perdana kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 19 Desember 2023. 

BACA JUGA:Jaga Laut Bengkulu dari Pengungsi Rohingya, Ini Pesan Gubernur Rohidin

BACA JUGA:Ketahun Layak Jadi Ibu Kabupaten Bumi Pekal, Bupati Mian Pesan Begini

Kasus tersebut mendudukkan empat orang terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Gusdiarjo. Kemudian mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur mendakwa ke-4 orang terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. 

Untuk terdakwa Darmawansyah dan Gusdiarjo juga didakwa dengan dakwaan kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Empat terdakwa kami dakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah membacakan dakwaan tadi, terdakwa mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya mendengarkan eksepsi dari terdakwa," jelas Boby, JPU Kejari Kaur.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kaur, dalam kasus tersebut yang memiliki peran paling besar adalah mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah dan Sekdis Gusdiarjo. Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing Puskesmas. 

Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih. 

"Dari uraian dakwaan tadi yang punya peran paling besar adalah Kadis dan Sekdis, untuk dua terdakwa lain sama perannya dengan para Kapus. Kadis menyampaikan secara lisan pada para Kapus meminta potongan 2 persen dari setiap anggaran BOK," imbuh Boby.

Sopian Siregar SH, Kuasa Hukum Kadis Dinkes dan dua orang Kapus akan mengajukan pembelaan atas dakwaan JPU. Menurut mereka, dakwaan yang disampaikan jaksa tidak sesuai, tidak lengkap dan tidak singkron. Terkait adanya pemotongan 2 persen atas perintah Kadis, Kadis mengaku tidak pernah memberikan perintah tersebut. 

Selain itu, tidak disampaikan dimana perintah itu disampaikan dan kapan uang 2 persen itu diserahkan.

"Kami ada waktu dua minggu untuk mempersiapkan eksepsi. Terkait pemotongan 2 persen, tidak pernah ada berdasarkan pengakuan klien kami. Dimana potongan 2 persen itu disampaikan dan kapan uang 2 persen itu diserahkan," tutup Sopian.

Sidang korupsi tersebut akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 2 Januari 2024.(167)

Tag
Share