Saling Panggil, Dugaan Penyimpangan Dana Fiskal

JEFRYY/BE Tampak ASN menunggu giliran untuk memberikan klarifikasi di Polres Seluma.--

TAIS, BE - Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Seluma ternyata gencar melakukan klarifikasi untuk mencari dua alat bukti akan penyimpangan anggaran dan penyelewengan dana insentif fiskal stunting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Rp 5,7 M tahun 2023.  Bahkan, bapak stunting yang juga Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto, juga telah dimintai klarifikasi yang disusul oleh kepala dinas lainnya.

Kemarin, (18 Januari) Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil untuk klarifikasi Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) dan bendahara serta Dinas Kesehatan.  Sedangkan Tipikor Polres Seluma juga melakukan pemanggilan untuk klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kabid PUPR Seluma.  Hal ini dilakukan klarifikasi aliran fiktif anggaran dana insentif fiskal stunting tahun 2023.

Seperti dikonfirmasi, Kajari Seluma Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni SH MH mengakui jika tengah melakukan klarifikasi dan menelusuri penyimpangan. Berbanding terbalik dengan Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan SH yang menegaskan belum memeriksa kepala dinas dan penerima.

"Iya, kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh OPD penerima dana insentif fiskal stunting ini," sampai Kasi Pidsus.

Pemeriksaan atau pemenggilan ini ujar Kasi Pidsus, untuk konfirmasi dan klarifikasi terhadap dugaan penyelewengan anggaran insentif fiskal stunting untuk melengkapi bahan dan keterangan yang diperlukan.

"Kami lakukan Pulbaket ini untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam realisasi isentif fiskal stunting yang diterima dari Menkeu ini. Sehingga pemeriksaan atau pemanggilan terhadap pihak yang terlihat akan terus dilakukan sampai Pulbaket dianggap cukup," bebernya.

Polres Periksa OPD

Tempat terpisah, Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo SH MH juga membenarkan jika saat ini pihaknya juga terus melakukan pemanggilan kepada OPD penerima dana insentif fiskal stunting ini.

"Iya, kami juga terus melakukan pemanggilan OPD-OPD penerima dana insentif fiskal stunting ini. Hari ini kita mintai keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup," terang Kasatreskrim.

Pemanggilan ini lanjut Kasatreskrim, masih terus akan dilakukan sampai semua data dan keterangan yang dibutuhkan dianggap cukup. Namun demikian ucapnya pihaknya juga akan berkoordinasi ke Kejari Seluma karena pihak Kejari yang juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana isentif fiskal stunting tahun 2023 ini. 

"Karena Kejari juga melakukan penyelidikan perkara ini, jadi secepatnya kami akan berkordinasi ke pihak Kejari untuk mencari solusinya," kata Kasatreskrim.

Untuk diketahui diusutnya dana insentif fiskal stunting Pemkab Seluma tahun 2023 ini karena diduga banyak tak tepat sasaran, direalisasikan bukan untuk penanganan stunting. Bahkan dari klarifikasi beberapa pihak tidak mengetahui akan anggaran dan asal mu asal. Serta tidak adanya rapat dalam pembahasan anggaran.

Selain itu kuat dugaan dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar di selewengkan, karena alokasi ke OPD penerima tanpa ada rapat bersama. OPD penerima hanya masuk dalam list penerima, tapi uangnya tidak diterima oleh OPD yang bersangkutan.

“Kita tetap melakukan klarifikasi termasuk kepada petinggi petinggi seluma ini,” tegasnya.

Tag
Share