Divkum Polri Sosialiasi KUHP Baru, Ini Dia Isinya

Minggu 21 Jan 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Divisi Hukum Polri mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kode etik profesi Polri dan restorative justice di Polda Bengkulu. Alasan sosialisasi itu dilakukan, karena pada 2026, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 digantikan dengan  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jadi perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan kerangka dan isi dari  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. 

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Salim mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan personel Polda Bengkulu.

"Sosialiasi tersebut penting untuk menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," jelas Wakapolda. 

BACA JUGA:Pengguna Knalpot Brong di Rejang Lebong Ditindak, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Optimalkan Penerapan Prinsip E-Government, Ini Pernyataan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu

Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP diharapkan bisa mengubah pandangan hukum pidana penjadi hukum pidana modern. Hukum pidana modern berorientasi pada keadilan korektif yang bertujuan untuk mengoreksi kejadian yang tidak adil. Kemudian keadilan restoratif atau penyelesaian hukum dengan mediasi antara korban dan pelaku kejahatan. Berikutnya, keadilan rehabilitatif pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi, tetapi diperbaiki tindakannya, korban kejahatan tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi. 

Polri telah menerbitkan Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perpol itu dibuat untuk mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif harus memenuhi syarat formil dan materil dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian," imbuh Wakapolda. (167)

 

Kategori :