Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di UPK Kecamatan Air Napal Kabupaten BU tahun 2014-2019.
Kedua orang tersebut yakni AM yang menjabat sebagai Ketua dan H menjabat sebagai Bendahara PNPM tersebut.
Kepala Kejari BU, Pradhana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar SH MH mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan bukti yang sudah dimiliki penyidik.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal mendapatkan kucuran dana Rp 2.030.100.000.
BACA JUGA:Tak Terlaksana Hibah NPHD, KPU Layangkan Addendum ke Instansi Ini
BACA JUGA:Modus Jual Es dan Sikat 8 Motor Didor, Ini Lokasinya di Kepahiang
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, proyek tersebut tidak sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dan Standar Operasional dan Prodesur (SOP) Perguliran PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal Kabupaten BU.
Dan menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif)
"Ya, kedua orang tersebut yakni AM sebagai ketua dan H sebagai bendahara kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar Kasi Intel, Rabu 24 Januari 2024 sore.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dari 123 saksi, bahwa atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka menimbulkan kerugian keruangan negara sebesar Rp 1.221.410.800.
"Dari hasil audit, ditemukan sebesar Rp 1,2 miliar lebih atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut," terang Ekke.
Atas perbuatannya tersebut, Ekke menyampaikan bahwa kedua terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Atas penetapan kedua tersangka ini. Keduanya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.(aprizal)