Ketua KPU Benteng Sampaikan Permohonan Maaf ke Wartawan, Terkait Permasalahan Ini
SAMPAIKAN: Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd foto bersama usai menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Meiki Helmansyah SPd menyampaikan permohonan maaf atas sikap arogan dan temperamental yang dilakukan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
"Saya sudah meminta maaf. Saya khilaf dan itu peristiwa itu terjadi secara spontan," ungkap Meiki, Kamis 14 November 2024.
Atas apa yang telah terjadi, Meiki mengaku, menyesal dan tak akan melakukan hal serupa.
"Ini tidak akan terulang lagi," kata Meiki.
Sekedar mengingatkan, peristiwa tak mengenakan dialami salah satu wartawan Ba sesaat hendak meliput pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), pukul 19.40 WIB, di Mercure Hotel, Senin, 11 November 2024.
Ketika itu, Ba, menyapa atau menegur Ketua KPU Benteng yang saat itu sedang tanpak gelisah. Namun, sangat disayangkan, niat baik wartawan malah mendapatkan respon negatif. Apa yang disampaikan wartawan malah mendapat respon tak baik.
BACA JUGA:Anak Dibawah Umur di BU 7 Kali Digagahi, Begini Terungkapnya
BACA JUGA:Kapolsek Talang Empat Cek HP Anggotanya, Begini Hasil Temuannya
Ketua KPU yang saat itu berada tepat di sebelahnya langsung menunjukan sikap arogan dan membalas dengan lirikan mata yang penuh emosi sembari mengucapkan kata-kata yang tak pantas dan menyakitkan hati.
Sementara itu, Ba mengaku telah menerima permintaan maaf Ketua KPU Benteng dan berharap peristiwa serupa tidak terulang.
"Sudah saya maafkan. Saya harap perlakuan seperti ini tidak terjadi lagi. Baik itu bagi diri saya sendiri ataupun teman-teman wartawan lainnya," ungkap Ba.
Terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Benteng, Ba mengaku, telah menerima surat resmi dari Bawaslu Benteng. Hasil kajian awal terhadap laporan Ba dengan nomor :01/LP/PB/Kab/07.10/XI/2024, Bawaslu meminta agar pelapor memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan alat bukti laporan.(bakti)