harianbengkuluekspress.bacakoran.co– Hingga saat ini, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menemukan pelangaran kode etik yang diduga kuat dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu. Pelanggaran itu sudah direkomendasikan Bawaslu ke KPU untuk ditindaklanjuti.
“Iya, ada satu temuan pelangaran kode etik. Ini dilakukan salah satu oknum penyelengara yang bertugas di Sekretariat PPS Kecamatan Pondok Suguh,” ujar Komisioner Divisi Pencegahan, Farmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Mansur, Kamis (25/1) pagi.
Menurutnya, adapun pelangaran kode etik itu seperti salah seorang penyelenggara bulan Desember 2023 lalu, oknum penyelengara itu foto selfi dengan salah seorang calon legislatif (Caleg).
“Ini temuan teman-teman di Panwascam. Dari hasil kajian ditingkat Panwascam diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko dan telah kita tindaklanjuti menerbitkan rekomendasi ke KPU Mukomuko” katanya.
BACA JUGA:Membaca Buku Buat Sukses, Ini Pernyataan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Kapolres Ajak Sukseskan Pemilu, Kumpulkan Awak Media Ini
Mansur meminta dan mengimbau, kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan. Laporkan jikalau ada indikasi pelangaran. Baik itu yang diduga dilakukan penyelengara maupun pihak-pihak lainnya.
“Kami terus maksimal melakukan pengawasan, tapi sangat penting dukungan semua pihak. Laporkan jika ada indikasi pelangaran, maka akan kami tindaklanjuti sesuai regulasi dan tahapan yang ada. Yang jelas hingga saat ini (kemarin,red) ada satu pelangaran kode etik ditemukan dan sudah ditindaklanjuti KPU,” pungkasnya.(900)