Harianbengkuluekspress.id — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar pelantikan kepengurusan JMSI Sumbar yang dirangkai dengan Seminar Nasional serta Anugerah JMSI Sumbar 2026.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Agenda ini diproyeksikan bukan sekadar seremoni pelantikan organisasi, tetapi menjadi ruang strategis untuk mempertemukan insan pers, pemerintah daerah, akademisi, legislator, serta berbagai elemen masyarakat dalam membicarakan isu hukum dan masa depan media siber di tengah perubahan sosial dan digital yang berlangsung cepat.
Seminar nasional yang menjadi bagian utama kegiatan mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.”
BACA JUGA:Mau Dapat KIP Kuliah? Cek Dulu Kampus dan Prodi yang Bisa Menerima Sebelum Mendaftar
BACA JUGA:KIP Kuliah Jalur Mandiri Masih Dibuka, Cek Besaran Bantuan dan Cara Daftarnya
Tema tersebut dinilai relevan dengan karakter Sumatera Barat yang memiliki kekayaan hukum adat dan nilai-nilai lokal yang telah hidup serta berkembang di tengah masyarakat selama berabad-abad.
Hukum Adat di Tengah Perubahan Sistem Hukum Nasional
Pembahasan mengenai hukum pidana adat menjadi semakin penting ketika sistem hukum nasional terus mengalami perkembangan dan pembaruan.
Di satu sisi, hukum nasional membutuhkan kepastian, keseragaman, dan kodifikasi. Namun di sisi lain, terdapat berbagai norma, nilai, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang telah lama hidup di tengah masyarakat adat.
Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah hukum pidana adat diakui atau tidak, melainkan bagaimana keberadaannya ditempatkan secara proporsional dalam sistem hukum nasional.
Seminar JMSI Sumbar diharapkan mampu membuka diskusi yang lebih kritis mengenai batas kewenangan, bentuk pengakuan, mekanisme implementasi, hingga potensi benturan antara hukum adat dengan hukum positif.
Apalagi, perkembangan hukum pidana nasional saat ini menuntut adanya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap keberagaman hukum yang hidup di Indonesia.
BACA JUGA:Siap-Siap! Inpassing Pengawas Halal Segera Dibuka, Kemenag Ungkap 5 Hal yang Wajib Diperhatikan
BACA JUGA:Usai Viral Soal Jilbab, Menhan Izinkan Kadet Perempuan Muslim Unhan Berhijab