Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Para petani di Provinsi Bengkulu makin sulit untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Sebab, pemerintah mengingatkan kepada kios pupuk subsidi agar menjual pupuk subsidi hanya kepada petani yang menanam 9 jenis tanaman.
Hal tersebut mempedomani Peraturan Pertanian (Permentan)
Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
BACA JUGA:Pemasangan Listrik Gratis Diserbu Warga, Begini Cara Mendaftarnya
BACA JUGA:Mukomuko Rekrut PPPK dan CPNS, Segini Kuotanya
Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fernandi mengatakan, adapun 9 subsektor pertanian yang boleh menikmati pupuk subsidi tersebut yakni tanaman padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu serta kakao.
“Tanaman perkebunan kelapa sawit yang mayoritas ditanam oleh masyarakat tidak dibolehkan menggunakan pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Adapun upaya mengantisipasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
Selain itu, Fernandi juga mengingatkan agar kios pupuk bersubsidi tidak menjual pupuk itu kepada petani atau kelompok pekebun sawit, serta tidak menjualnya di atas harga eceran tertinggi.
Sebab, untuk harga penjualan pupuk subsidi juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk harga eceran tertinggi
pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula sebesar Rp3.300 per kilogram.
Ia juga menyampaikan, di tahun 2024 ini Kabupaten Mukomuko mendapatkan kuota sebanyak 1.650 ton, dengan jenis pupuk Urea dan NPK.
Dengan rincian, Urea sebanyak 966 ton, dan NPK 684 ton.
Terkait penggunaan pupuk, jauh-jauh hari pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga kios pupuk subsidi yang ada di daerah ini.