"Sesuai dengan ketentuan, jika yang bersangkutan tidak dapat melunasi Bipih maka kuota kosong akan dikembalikan ke pusat, untuk selanjutnya diisi oleh porsi cadangan, " katanya.
Apakah ada perpanjangan waktu pelunasan, terkait hal itu Alazi belum mengetahui, pasalnya kebijakan perpanjangan pelunasan biaya perjalanan haji menjadi kewenangan kemenag pusat.
"Kalau perpanjangan waktu pelunasan tahap 1 itu kebijakan pemerintah pusat, kita di daerah hanya mengikuti saja, " ungkapnya.
Pun begitu, kita berharap seluruh calon jemaah haji dapat segera melakukan pelunasan biaya haji tepat waktu, tutupnya. (**)
Kategori :